Ketua OJK Sebut Investasi Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang

Jakartanews.co, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut produk-produk investasi digital tidak hanya memberikan efek positif bagi masyarakat, tetapi juga memberikan efek negatif.

Salah satunya, produk investasi digital uang kripto yang rawan digunakan untuk aksi kejahatan. Ia menjelaskan, investasi kripto yang rawan disalahgunakan untuk media pencucian uang.

Para pelaku kejahatan akan menyimpan dana hasil kejahatan dalam berupa aset-aset uang kripto, seperti Bitcoin.

“Ini rawan sekali lagi kami tekankan ini rawan dipergunakan untuk media pencucian uang,” ujarnya seperti dikutip dari suara, Rabu (23/2/2022).

“Semua adalah produk digital yang tidak ada underlying, risikonya tinggi dan masyarakat harus sebelum menentukan pilihan-pilihan ini harus sangat hati-hati dan harus memahami berbagai risikonya,” kata dia.

Sebelumnya, Otoritas pajak Inggris London menyita pertama kali Non-Fungible Token (NFT) yang diduga sebagai aktivitas kriminal, seperti menyembunyikan uang dari aksi penipuan.

Otoritas tersebut menyita tiga NFT yang diduga sebagai penampungan dana dari aksi kriminal senilai USD 1,9 juta atau Rp 27,24 miliar (kurs Rp 14.338). Selain itu, otoritas pajak juga menyita 5.000 poundsterling aset kripto dalam

Penyelidikan itu juga mengarah pada penangkapan tiga orang atas dugaan penipuan pembayaran pajak pertambahan nilai yang melibatkan 250 perusahaan palsu.

Nick Sharp, wakil direktur kejahatan ekonomi di HMRC, mengatakan penyitaan NFT, yang belum dinilai, menjadi peringatan bagi siapa saja yang mengira mereka dapat menggunakan aset kripto untuk menyembunyikan uang aksi kriminal.

“Kami terus-menerus beradaptasi dengan teknologi baru untuk memastikan kami mengikuti cara para penjahat dan penghindar menyembunyikan aset mereka,” katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CNN Business, Selasa (15/2/2022).