Jakartanews.co, Jakarta – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing menuai polemik. Bahkan, hashtag atau tanda pagar (tagar) #TangkapYaqut menjadi trending Twitter pertama di Indonesia. “Jangan sekali-sekali menyamakan suara seruan umat Islam (adzan) untuk beribadah dengan suara gonggongan anjing, dia bilang “Bunyikan Toa Selama 5x kali sehari, dgn suara kenceng2 bersamaan” Setelah itu dia samakan dengan Anjing tetangga di komplek perumahan #TangkapYaqut,” cuit akun Twitter @Bob_eT3k3*** pada Kamis (24/2/2022). Ada juga yang berkomentar bahwa ucapan Menag Yaqut tersebut dianggap sebagai penodaan agama. Sebab dalam azan sendiri tersisipkan ucapan sanjungan kepada Allah SWT.
“Selamat pak mentri agama, gonggongan anda berhasil menarik perhatian kami umat islam, entah siapa yg bayar anda utk menutupi issue2 besar, tunggu azzab anda ya pak! entah punya masalah apa siyakult ini sm islam, saya meragukan apakah agama dia msh islam ?!!,” cuit @__wondrb4per
“Assalamu’alaikum…. Panggilan suci, panggilan Ilahi untuk menunaikan solat,disamakan dengan yang najis… Otaknya sudah rusak… Hati nya kena penyakit…. Monggo… Yang mau partisipasi bantu up dan share…,” cuit @AlbarraBack
Tagarnya Sebelumnya, viral di media sosial pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Toa Masjid yang seolah diistilahkan sebagai anjing yang menggonggong. Hal ini sebagaimana respons atas terbitnya aturan SE Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Sederhana lagi tetangga kita kalau kita hidup di dalam kompleks misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu tidak? Artinya apa suara-suara ini apapun suara itu ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan.”ucap Menag dikutip dalam video yang diunggah akun twitter@Pura2demoCRAZY, Kamis,(24/2/2022).
Ia mengaku tidak melarang penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun di Musala. Namun ia meminta agar penggunaan diatur supaya masyarakat yang berbeda keyakinan tidak terganggu. “Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana atau wasilah melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan. Tanpa harus mengganggu mereka mungkin tidak sama dengan keyakinan kita,”ujar dia.
Dengan demikian diterbitkannya aturan ini, lanjutnya selain untuk menghargai perbedaan keyakinan, SE ini juga didukung oleh berbagai pihak guna mengatasi kebisingan atas pengeras suara yang tidak serempak. “Bagaimana suara itu tidak diatur pasti mengganggu, apalagi kalau banyak di sekitar kita kita diam di suatu tempat. Kemudian misalnya ada truk kiri kanan depan belakang mereka menyalakan mesin bersama-sama pasti kita terganggu,”ucapnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo juga akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/2/2022).
Roy Suryo mempersoalkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun musala terkait azan dengan gonggongan anjing. Roy menilai pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menambahkan, Menag Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Sumber: sindonews