Jakartanews.com, Jakarta – Selama libur Nyepi dan akhir pekan ini, okupansi KA jarak jauh tercatat masih berada di bawah 50%. Libur nasional Nyepi yang jatuh pada hari Kamis (3/3/2022) kondisi penumpang di Stasiun Gambir maupun Pasar Senen juga terpantau normal.
Dilansir dari Detik, menjelang libur Nyepi, pada hari sebelumnya, Rabu (2/3/2022) keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.778 penumpang atau 42% untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 24 KA sedangkan dari Stasiun Pasar Senen terdapat sekitar 4.983 penumpang atau 42% untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA.
Sementara untuk hari Kamis dan Sabtu dilihat dari data pemesanan tiket sementara juga terpantau normal dengan rata-rata keterisian TD sekitar 22 s.d 35 persen sehingga masih terdapat ketersediaan TD bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan.
Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id serta channel penjualan resmi lainnya.
Ketentuan naik KA di masa pandemi terbaru
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif.
3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dengan tarif Rp35.000.
PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id, Social media @kai121_ dan @keretaapikita.