JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan aturan baru
tentang syarat perjalanan luar negeri. Aturan ini terkandung dalam Surat Edaran Satgas
Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa
Pandemi Covid-19.
Salah satu syaratnya adalah bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah
melakukan vaksin dosis kedua atau vaksin booster tidak perlu melakukan karantina.
“PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat
sebagaimana ditetapkan pemerintah,” tulis aturan tersebut.
PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 yang menunjukkan sudah
melakukan vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Apabila PPLN baik WNI maupu WNA belum mendapat vaksin, maka akan divaksinasi di pintu masuk kedatangan setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Persyaratan di atas dikecualikan bagi PPLN di bawah usia 18 tahun dan memiliki kondisi
kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
“Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak
dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tulis SE tersebut.
Kemudian, PPLN juga wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR di negara atau wilayah asal
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan
dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia. (gn)
Source : Kompas.com