JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik soal uang sewa tanah antara Paman dan Keponakan berlanjut kepada kehadiran saksi korban, dipengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis, (12/5/2022).
Jaksa menghadirkan 2 orang saksi, yakni Andi Tediardjo the yang merupakan paman dari terdakwa Juanda, serta pengacara Rizka. Andi Tediarjo merupakan saksi korban dan Rizka merupakan pengacara yang mendampingi Andi saat terseret dalam perkara dugaan penggelapan yang diadukan oleh Juanda.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Djuyamto, sambil sesekali terisak, Andi menerangkan dia diadukan oleh keponakannya sendiri atas dugaan penggelapan uang sewa lahan senilai Rp6 miliar pada bulan Agustus 2019 lalu.
“Melaporkan masalah penggelapan uang, jadi saya dilaporkan Agustus 2019, dua bulan kemudian saya melapor balik,” ujar Andi kepada hakim ketua Djuyamto.
Menurutnya dia tidak mengetahui apa yang menjadi dasar sehingga keponakanya (Juanda) melaporkan ke Polda Metro atas sewa tanah yang merupakan milik nya tersebut.
Ketika dikonfirmasi apakah memiliki perjanjian terkait sewa menyewa lahan, Andi mengungkapkan lahannya memang disewa oleh 3 perusahaan atas 7 sertifikat lahan yang dimiliki dan dikelolanya sendiri tersebut.
Adapun terkait uang sewa dijadikan masalah, dia mengaku uang tersebut merupakan bantuan kepada kakak kandungnya (almarhum The Kwang Kiang) sejak 2008 yang menderita sakit.
Dia tidak memberikan langsung kepada keponakannya (Juanda), karena berdasarkan pesan almarhum uang dititipkan ke pada ipar kakaknya yang bernama Adrianto Birendra Jap.
“Bukan merupakan bagi hasil, uang yang saya berikan adalah dalam rangka membantu,” ujarnya.
Menurut Andi kepada almarhum kakak kandungnya, dia telah menganggap sebagai sosok pengganti ayahnya, sehingga selama 10 tahun dia selalu membantu kehidupannya sejak 2008.
Tapi kemudian bantuan tersebut dihentikannya karena kecewa, niat membantu malah mendapat tuduhan menggelapkan uang sewa tersebut oleh keponakan sendiri.
“Berhenti karena kecewa, niat membantu malah dituduh menggelapkan. Saya membeli sendiri ada 26 AJB, setelah membeli kan menjadi milik saya kemudian saya sewakan,” katanya mengungkapkan kekesalannya.
Atas perkara yang menjeratnya, Andi menceritakan dia menderita tekanan batin sehingga berimbas pada kondisi kesehatannya seperti sulit konsentrasi, pendengaran sangat berkurang dan pusing karena terkena gejala penyempitan pembuluh darah.
“Saya dapat jelaskan, dari sisi kesehatan, saya sekarang sulit konsentrasi pendengaran dan sering pusing adalah karena gejala penyempitan pembuluh darah. Karena tekanan batin dari proses hukum ini,” ujarnya.
Sementara itu Rizka mengungkapkan sejak awal dia mendapat kuasa selaku penasehat hukum dan kuasa dari klienya (Andi Tediarjo) menjadi terlapor dipolda metro jaya pada Agustus 2019.
Menurut Rizka kasus pengaduan dari Juanda kepada pamannya (Andi) terkesan dipaksakan, karena terlalu cepat dilimpahkan ke kejaksaan, meski dia telah melampirkan dan mengklarifikasi tuduhan penggelapan atas sewa lahan tersebut kehadapan penyidik.
“Kami klarifikasi bahwa tanah itu milik beliau. Tapi tidak tidak ditanggapi,” ujarnya.
“Saya mendampingi dari awal pak Andi ini dilaporkan, pak Andi ini adalah sebagai pemilk tanah berdasarkan sertifikat hak milik dan beliaulah yang mengurus tanah tersebut, yang mengelola tanah tersebut dan memang beliaulah yang mempunyai sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini,” ungkapnya
Menurutnya sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini dan tanah itu tidak pernah beralih kepada siapapun dan hal itupun sudah terbukti dan teruji didalam putusan pengadilan negeri Cikarang divonis bebas dan jaksapun melakukan kasasi, dimana kasasipun menguatkan putusan dari pengadilan negeri Cikarang.