Daftar di Hari Terakhir, WhatsApp, Instagram, dan Twitter Lolos Blokir

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar hingga Rabu (20/7/2022). Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan. “Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan, dikutip dari laman Kemenkominfo (21/6/2022).

Tindakan pemblokiran berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) yang mewajibkan PSE Lingkup Privat segera mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022. Apabila hingga tanggal yang ditentukan, PSE Lingkup Privat itu belum juga melakukan pendaftaran, Kemenkominfo akan memberikan sanksi secara bertahap berupa: Tahap pertama: teguran tertulis (peringatan) Tahap kedua: sanksi denda Tahap ketiga: pemutusan akses sementara Berikut sejumlah PSE yang dilaporkan telah mendaftar di Kemenkominfo di hari-hari terakhir sebelum batas waktu yang ditentukan usai: Twitter Dalam situs pse.kominfo.go.id pada Rabu (20/7/2022) sore, Twitter dengan alamat twitter.com sudah tercantum sebagai PSE yang terdaftar di Kemenkominfo.

Twitter didaftarkan oleh Twitter, Inc, media sosial berlogo burung biru itu memiliki Nomor Tanda Daftar PSE 005625.01/DJAI.PSE/07/2022.  Instagram PSE selanjutnya yang mendaftar ke Kominfo di hari-hari terakhir adalah Instagram. Platfom media sosial yang ada di bawah Meta ini mendaftar pada Selasa (19/7/2022).

Terdaftar sebagai PSE Asing, Instagram mendaftarkan laman resminya untuk dua alamat: instagram.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215. Instagram didaftarkan oleh Facebook Singapore Pte. Ltd.

Facebook Didaftarkan oleh pihak yang sama dengan yang mendaftarkan Instagram, Facebook juga telah tercatat sebagai PSE yang terdaftar di Kemenkominfo. Alamat situs yang didaftarkan yakni facebook.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215. Facebook tercatat telah terdaftar pada Selasa (19/7/2022).

WhatsApp WhatsApp juga telah mendaftarkan di pada laman PSE Kominfo. Berdasarkan pantauan Kompas.com 19 Juli 2022, WhatsApp didaftarkan oleh perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD dan masuk kategori PSE Asing. WhatsApp didaftarkan untuk laman web.whatsapp.com serta WhatsApp Messenger yang beralamatkan di apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997.

 

Sumber: Kompas