KOTA BEKASI – Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kembali harus bersinggungan dengan masalah hukum. Kali ini terkait dengan dana hibah APBD Kota Bekasi kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi. Ketua KORMI Kota Bekasi adalah istri Tri Adhianto yang dikenal luas bernama Wiwiek Hargono.
Adalah LSM Tri Nusa Bekasi Raya yang melaporkan KORMI Kota Bekasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri. Kasus yang dilaporkan adalah dugaan penggunaan identitas tak sesuai data kependudukan atas nama Ketua Umum KORMI Kota Bekasi.
Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan data kependudukan.
“Laporan kami ke Bareskrim Polri sebagai bentuk keseriusan LSM Tri Nusa Kota Bekasi dalam mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan nama dalam struktur organisasi cabang olahraga (cabor),” ungkap Mandor Baya dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (15/10/2024).
KORMI merupakan salah satu organisasi olahraga yang mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Bekasi. Nama pengurus dan strukturnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, ada kerancuan kepengurusan KORMI Kota Bekasi dalam struktur tertulis nama Ketua Hj. Wiwiek Hargono, S.Kom, MM. Namun berdasarkan data di Kartu Keluarga maupun KTP, nama asli ketua KORMI yang juga istri dari cawalkot Bekasi Tri Adhianto itu tertulis Dwi Setyowati, S. Kom, MM. Bahkan di website resminya juga ada dua nama itu.
“Bukankah itu merupakan pembohongan publik?. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi terkait dengan adanya temuan tersebut guna mencegah penyalahgunaan identitas untuk kepentingan tertentu,” tegas Mandor Baya.
Dia menilai, dualisme nama merupakan bagian dari pembohongan publik dan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia juga menduga adanya penyalahgunaan keuangan sebab organisasi KORMI merupakan salah satu cabor yang mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Bekasi.
Mandor Baya menegaskan, bahwa pelaporan kasus dugaan dualisme nama Ketua KORMI ke Bareskrim Polri bukan tanpa alasan. Namun hal itu sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik.
“Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 66 dan Pasal 68. UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” katanya.
Jika mengacu pada UU tersebut, sambung Mandor Baya, sangat jelas bahwa menggunakan/memalsukan nama lain pada suatu organisasi merupakan tindakan melawan hukum.
“Oleh karena itu kami berharap kasus ini segera tindaklanjuti, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandas Mandor Baya.