JAKARTA – Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua menjelaskan sengketa seputar kegiatan keagamaan yang digelar di lingkungan vihara Cetiya Permata Dihati, Cengkareng Jakarta Barat yang kembali mencuat setelah muncul dugaan intoleransi terhadap kegiatan jamaat.
“Ini bukan soal toleran dan intoleran. Semua orang hukumnya wajib diberikan hak untuk melakukan ibadahnya. Sepanjang ibadah itu tidak mengganggu ketertiban umum. Kalau yang namanya sudah mengganggu maka ada aturan yang mengatur,” ujar Inggard seusai mediasi dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Inggard menambahkan agenda pertemuan kali ini agar terjadi silaturahmi, terjadi kompromi yang baik yang bisa dijalankan kembali.
“Tapi kalau semua mau menang-menang, khususnya tamu datang ingin menguasai, dari kecil mau beli-beli, mau beli-beli menjadi besar, terus kemudian lokasi tersebut bukan sebenarnya untuk peruntukan sebenarnya,” sambung Inggard.
Politisi asal Fraksi Gerindra ini menjelaskan jangan juga kita difitnah seolah-olah kita melarang orang untuk beribadah
“Jadi jangan terus memfitnah seolah-olah, Dewan di bawah pimpinan Komisi A ini melarang orang beribadah, tadi kan jelas semua apa yang kita katakan. Begitu juga, kalau ada pertengkaran antara pendatang dengan warga, sepanjang itu tidak meninggalkan korban, hanya tindak pidana ringan itu sebaiknya dilakukan restorasi justice.
“Sehingga tidak merugikan orang-orang, tidak merugikan keuangan negara, karena negara ini melalui aparaturnya banyak, urusan-urusan kecil kalau sampai dibawa ke atas, sampai ke pengadilan apa, itu kan merugikan,” sambung Inggard.
Inggard juga mengajak untum taat pada peraturan-peraturan. Marilah kita berbangsa, bernegara yang baik, istilahnya ya, taat pada peraturan-peraturan. Karena peraturan yang ada itu dibuat berdasarkan keinginan masyarakat secara keseluruhan.
Diketahui bahwa permasalahan antara pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati dan warga Blok C RW 12 Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sudah terjadi sejak Juli 2024.