Bekasi – Komisi I DPRD Kota Bekasi memastikan tenaga kerja kontrak (TKK) yang belum lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap mendapat kepastian status kerja. Mereka akan diakomodasi melalui formasi PPPK paruh waktu yang ditargetkan mulai berlaku pada Oktober 2025.
Kepastian tersebut muncul dalam rapat kerja Komisi I bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pada Senin (25/8/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, S.E., M.A., serta dihadiri anggota dewan dan jajaran BKPSDM.
Menurut Murfati, langkah ini diambil untuk menjawab keresahan para TKK yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu. “Formasi paruh waktu ini akan memperkuat sistem kepegawaian, sekaligus menjadi jembatan agar tenaga kontrak tetap mendapatkan hak dan kesempatan yang layak,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bekasi sudah mengajukan usulan formasi R4 kepada Kementerian PAN-RB. Jika sesuai rencana, skema baru ini mulai berjalan pada Oktober 2025.
Komisi I berkomitmen terus mengawal aspirasi TKK agar tidak ada yang terabaikan. “Puji Tuhan, formasi ini sudah mendapat lampu hijau. Sekarang tinggal menunggu proses administrasi lebih lanjut,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Dengan adanya kebijakan ini, DPRD Kota Bekasi berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal, sementara tenaga kontrak memperoleh kepastian status kerja meski belum berhasil dalam seleksi PPPK reguler.