Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang mendorong penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat respon dari DPRD maupun Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyatakan pada prinsipnya ia tidak keberatan jika kebijakan tersebut diambil, selama Pemkot Bekasi telah melakukan kajian komprehensif terlebih dahulu.
“Perlu ada kajian sosiologis, ekonomis, yuridis, dan filosofis agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sardi di gedung DPRD Kota Bekasi, Bekasi Timur.
Sardi menekankan, PBB memiliki peran penting sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski begitu, ia menilai pemerintah daerah masih dapat menggali potensi pajak lain, seperti pajak parkir dan pajak hotel, untuk menutup kemungkinan berkurangnya pendapatan daerah.
“Kalau hanya lahan kecil milik masyarakat, tentu harus dipertimbangkan secara bijak. Kita tunggu kajian dari Gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan apakah usulan penghapusan tunggakan PBB tersebut akan langsung diikuti.
“Kami pelajari dulu regulasinya,” kata Tri saat ditemui di Kantor DPRD.
Tri menegaskan, secara prinsip Pemkot akan menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Pemerintah daerah selalu berjalan sesuai aturan pemerintah di atasnya, dalam hal ini provinsi,” ujarnya.
Dengan demikian, baik DPRD maupun Pemkot Bekasi memilih langkah hati-hati, memastikan setiap keputusan soal penghapusan tunggakan PBB tetap memperhatikan aspek hukum, keuangan daerah, dan kepentingan masyarakat.