Kuala Lumpur – Untuk memperkuat kolaborasi dan kemitraan internasional dalam mengembangkan program wakaf produktif yang berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi dan sosial umat Islam di seluruh dunia, Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) dan Waqaf An-nur Corporation Berhad (Waqaf An-Nur) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu, 5 November 2025 bertempat di Kuala Lumpur, Malaysia. Penandatanganan Mou ini dilaksanakan disela acara Muzakarah Waqaf 1.0 Transformasi Waqaf : Ijtihad Dan Inovasi yang berlangsung mulai tanggal 5-6 november 2025 di Royale Chulan Kuala Lumpur Malaysia.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Wakil Presiden ANI Ahmad Nizar, SE., M.Si., CWC. selaku perwakilan resmi Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) dan Bukhari bin Abd Rahman Ketua Ekesekutif Waqaf An-Nur. Turut hadir menyaksikan langsung Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr. KH. Tatang Astarudin, S.Ag., S.H., M.Si. dan Ir. Arief Rohman Yulianto, M.M. dan Mohd Bahrin Bakri Ketua Pegawai Operasi dan Mohammad Razin bin Mohamat Noor Ketua Pegawai Pembangunan Waqaf.
Kolaborasi Strategis Lintas Negara untuk Pemberdayaan Umat
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk membangun dan memperkuat kerja sama strategis antara Para Pihak dalam bidang-bidang berikut:
- Pengembangan pengelolaan wakaf profesional dan pemberdayaan nazir.
- Implementasi program sosial ekonomi berbasis wakaf di Indonesia dan Malaysia.
- Pertukaran informasi, pengalaman, dan sumber daya manusia terkait pengelolaan wakaf produktif.
- Penyelenggaraan seminar, pelatihan, dan konferensi internasional tentang pengembangan wakaf.
- Kolaborasi dalam proyek-proyek wakaf lintas batas yang bermanfaat bagi komunitas Muslim.
- Penyediaan akses dan fasilitasi bagi anggota ANI untuk memasarkan dan menjual produk wakaf produktif di Larkin Sentral, Johor Bahru, Johor, Malaysia, di bawah koordinasi dan supervisi anak perusahaan WAQAF AN-NUR, Larkin Sentral Property Berhad [Nomor Registrasi: 199501022838 (352041-A)] (selanjutnya disebut “LSPB”).
Salah satu poin penting dalam MoU ini adalah pemberian izin bagi anggota ANI untuk memasarkan dan menjual produk wakaf di kawasan Larkin Station, Johor, Malaysia di bawah koordinasi dan supervisi LAPB. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi produk-produk wakaf Indonesia untuk dikenal dan diterima di pasar regional Asia Tenggara.
“MoU ini menghadirkan semangat kolaborasi nyata antara nazhir-nazhir di Indonesia dan Nazhir khas Malaysia dalam membangun ekosistem wakaf produktif lintas negara yang modern, profesional, dan berdaya guna bagi umat,” ujar Ahmad Nizar.
