DPRD Bekasi Ingatkan Transparansi Pembebasan Lahan Proyek PSEL di Bantargebang

Komisi II DPRD Kota Bekasi menegaskan pentingnya kehati-hatian dan keterbukaan dalam proses akuisisi lahan untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dibangun di Ciketing Udik, Bantargebang. Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi II, Latu Har Hary, sebagai langkah antisipatif agar tidak muncul persoalan hukum yang menjerat para pejabat daerah.

Pernyataan itu dikemukakan Latu usai mengikuti rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (16/11/2025). Ia menuturkan, penggunaan anggaran APBD untuk pembelian lahan merupakan kebutuhan yang dapat dilakukan sepanjang seluruh tahapan mengikuti aturan yang berlaku.

“Isu ini sangat sensitif. Banyak pejabat daerah yang akhirnya berurusan dengan hukum karena persoalan aset tanah,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa kepastian teknis terkait proyek, mulai dari Rencana Kerja (Renja) hingga Detail Engineering Design (DED), harus sudah tersusun dan disetujui sebelum pembelian dilakukan. Jika seluruh dasar hukum dan teknis terpenuhi, proyek dapat dijalankan tanpa intervensi pihak-pihak tertentu.

“Kalau Renja dan DED sudah jelas, pembelian lahan pun dapat berjalan sesuai aturan dan tidak boleh ada campur tangan yang tidak semestinya,” tegas Latu.

Salah satu kekhawatiran terbesar yang ia soroti adalah potensi permainan harga oleh oknum tertentu. Karena itu, penetapan nilai tanah diminta agar mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau hasil penilaian independen melalui appraisal.

“Masalah sering muncul ketika ada pihak yang mencoba memengaruhi harga lahan. Ini yang harus diwaspadai agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Latu juga berharap proyek strategis ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperbaiki citra yang selama ini dinilai lekat dengan persoalan hukum. Ia menilai pengelolaan yang bersih dan akuntabel dapat menghapus stigma tersebut.

“Kita ingin Pemkot Bekasi bisa menunjukkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bebas dari isu-isu hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi II meminta pemkot menyerahkan data lengkap mengenai proses pembebasan lahan seluas 4,98 hektare dari total kebutuhan 6,1 hektare. Beberapa data yang diminta di antaranya nilai NJOP, jumlah warga yang terdampak, serta sistem pembayaran yang diterapkan dalam proyek tersebut. (adv)