Bapemperda DPRD Kota Bekasi Optimistis Tuntaskan Agenda Legislasi 2025

DPRD Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan penyelesaian 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2025. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa sebagian besar dari agenda legislasi tersebut sudah menunjukkan progres signifikan.

“Dari total 11 Raperda yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda, sembilan di antaranya telah ditetapkan menjadi Perda,” ujar Dariyanto, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan bahwa kini Bapemperda masih memfinalisasi dua Raperda lainnya, yakni mengenai penyertaan modal kepada BUMD serta Raperda APBD Murni Tahun Anggaran 2026.

“Raperda APBD 2026 dijadwalkan selesai pada 27 November, sementara Raperda Penyertaan Modal BUMD ditargetkan tuntas pada 15 Desember,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna pada 13 November 2025, DPRD Kota Bekasi menetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025 sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) 8 untuk membahas Raperda penyertaan modal Pemerintah Kota kepada BUMD pada tahun anggaran 2026.

Dengan agenda tersebut, DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang responsif, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah menuju Kota Bekasi yang lebih maju dan sejahtera.