DPRD Kota Bekasi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual sebagai salah satu agenda legislasi utama pada tahun 2026. Regulasi yang menjadi perhatian publik ini masuk dalam rangkaian 12 Raperda yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyampaikan bahwa susunan Propemperda tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Dari total 12 Raperda yang masuk daftar, delapan berasal dari usulan Pemkot, sementara empat lainnya merupakan inisiatif DPRD. “Propemperda Kota Bekasi tahun 2026 disepakati berjumlah 12 Raperda,” ujar Dariyanto dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (27/11).
Ia merinci bahwa sejumlah usulan Pemkot meliputi revisi Perda mengenai Perseroda Sinergi Patriot Bekasi, perubahan regulasi penyertaan modal berupa aset kepada PDAM Tirta Patriot, hingga Raperda terkait pertanggungjawaban APBD 2025. Pemkot juga mengajukan perubahan penyertaan modal bagi PDAM Tirta Bhagasasi, penyusunan peraturan pengelolaan barang milik daerah, serta Raperda mengenai keolahragaan. Dua agenda penting terkait fiskal—perubahan APBD 2026 dan penyusunan APBD 2027—turut menjadi bagian dari prioritas tersebut.
Adapun empat Raperda yang diinisiasi DPRD mencakup aturan tentang pembinaan dan pengawasan produk halal, pengelolaan pemakaman, sumur resapan, serta regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual.
Dariyanto menegaskan bahwa daftar Propemperda 2026 masih memungkinkan untuk disesuaikan. Jika muncul kebutuhan yang dinilai mendesak, baik dari pihak DPRD maupun Pemkot, maka perubahan dapat dilakukan. “Raperda di luar daftar tetap bisa diusulkan kembali sepanjang sifatnya mendesak dan urgen,” jelasnya.
Kedua belas Raperda tersebut disusun berdasarkan skala prioritas dan direncanakan menjadi fokus utama pembahasan legislasi sepanjang tahun 2026. (adv)
