Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bekasi Warning: Pengelolaan Sampah Bantar Gebang Masuk Fase Kritis

DPRD Kota Bekasi kembali menyoroti masalah pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang dan TPA Sumur Batu yang disebut sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa situasi di lapangan membutuhkan penanganan serius dari pemerintah daerah maupun pusat.

Menurut Wildan, volume sampah harian yang mencapai 6.500 hingga 7.000 ton telah melampaui kapasitas ideal. Kondisi ini dinilainya berpotensi memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko pencemaran air tanah. Ia bahkan menyebut keadaan tersebut sebagai tanda “bahaya” bagi Kota Bekasi.

Pada kunjungan langsung bersama anggota Komisi IV, titik-titik krusial turut diperiksa, mulai dari sel aktif, jalur alat berat, saluran lindi, hingga area yang berdekatan dengan permukiman penduduk.

Wildan menekankan bahwa agenda ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pengawasan yang harus dilakukan secara menyeluruh.

Ia mengungkapkan, beberapa temuan menunjukkan adanya persoalan lindi yang belum tertangani dengan baik, bau menyengat yang terus tercium, serta debu akibat lalu lintas kendaraan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Situasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa UU No. 18/2008 dan UU No. 32/2009 telah mengatur secara jelas kewajiban pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu, DPRD menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola TPST, mulai dari aspek teknis, anggaran, hingga dampak lingkungannya.

Wildan menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam upaya pembenahan. Ia meminta agar data terkait kualitas udara, kondisi air tanah, serta laporan teknis pengelolaan sampah dapat dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Kami ingin semuanya transparan dan bisa diakses publik,” ujarnya.