JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN
Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus dugaan
korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Selain
IWW, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta.
Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager
Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General
Affair PT Musim Mas). Para tersangka, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari
ke depan atau hingga 8 Mei 2022. Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, IWW
selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga
perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.
Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Teriak mafia minyak goreng Pengungkapan tersangka pejabat tinggi Kemendag ini seakan
jadi ironi, mengingat sebelumnya Menteri Perdagangan beserta para pajabatnya jadi instansi
pemerintah yang paling vokal menyuarakan keberadaan mafia minyak goreng. Menteri
Perdagangan Muhammad Lutfi juga sampai saat ini belum memenuhi janjinya untuk
mengumumkan tersangka mafia minyak goreng. Padahal, sebelumnya ia berjanji akan
mengungkap dalang mafia minyak goreng ke publik tepat pada, Senin, 21 Maret 2022.
Sementara pada pekan sebelumnya, mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat
itu sesumbar telah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah meresahkan
masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 18 Maret 2022,
Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri
dan menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri. Pihak-pihak ini juga mengemas ulang
minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Mereka itulah yang Lutfi sebut sebagai mafia minyak goreng.
“Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian Perdagangan, ada orang-orang
yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini,” ucap Mendag Lutfi.
“Misalnya yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri, atau diselundupkan
ke luar negeri, ini adalah mafia yang mesti kita berantas bersama-sama,”kata dia lagi Kala
itu, dia mengatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Polri terus menelusuri
keberadaan para mafia tersebut. Pemerintah tak akan kalah dari para mafia minyak goreng.
“Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah, apalagi kalah dengan mafia. Saya akan
pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21 Maret
2022),”katanya. Lutfi mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng
tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.
Dia menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan
minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, dan
mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai HET.
“Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum,”
ujar Lutfi. Lutfi pun mengaku bersalah karena tak bisa memprediksi lonjakan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan. Meski begitu, ia mengeklaim tidak akan menyerah pada mafia-mafia pangan di
Indonesia.
“Saya sebagai pemerintah tidak bisa kalah dari mafia, apalagi spekulan spekulan yang
merugikan rakyat. Itu saya jamin,”tandasnya. (gn)
Sumber : Kompas.com