JAKARTA – Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 2 November 2022. Keduanya berhadapan langsung dengan orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Selama persidangan, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Berikut empat fakta persidangan yang dirangkum Tempo.
1. Permintaan Maaf yang Dianggap Terlambat
Bripka Ricky Rizal meminta maaf secara langsung dan turut berduka cita kepada dua orang tua Brigadir J. Dia mengakui kesalahannya yang tidak mencegah aksi pembunuhan sampai rekan kerjanya tewas.
Kuat Maruf juga menyampaikan hal yang sama, namun membantah ikut terlibat dalam pembunuhan bintara polisi itu. Dia sampai bersumpah atas nama Tuhan bahwa kebenarannya tidak seperti apa yang didakwakan dalam persidangan.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengatakan permintaan maaf tersebut terlambat. Dia menyesalkan sikap para terdakwa yang sampai berbulan-bulan enggan mengakui kesalahan.
2. Bersumpah Tidak Niat Membunuh Brigadir J
Kuat Ma’ruf membantah ikut terlibat merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya. Dia bersumpah dengan menyebut nama Allah dan pasrah terhadap proses persidangan untuk menentukan salah atau tidak perbuatan dirinya dalam perkara ini.
3. Bantah Cekcok dengan Brigadir J di Magelang
Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf membantah tudingan terhadap kliennya yang menyebutkan sempat ada pertengkaran dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Tuduhan itu disampaikan oleh Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kuasa hukum Kuat mengklaim kliennya dengan Brigadir J justru tidak ada masalah dan sempat ngobrol sebelum ke kompleks Duren Tiga Polri saat hari pembunuhan.
4. Hubungan Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi Dipertanyakan
Rosti Simanjuntak merasa heran perihal hubungan Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi. Alasannya, Kuat dituding mendesak istri Ferdy Sambo itu melapor pada suaminya karena diduga telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Padahal, Kuat tidak mengetahui secara pasti kejadian saat di Magelang tersebut. Atas kerumitan ini, Rosti meminta hakim dan jaksa agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi para terdakwa.
Sumber: Tempo