PAPUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan telah melakukan klarifikasi atas dukungan kepada calon bupati dan wakil bupati Yahokimo lebih dari satu yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembanguna (PPP). Klarifikasi dilakukan langsung oleh Ade Wetipo, Ansar, anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Yan Kobak anggota KPU Kabupaten Yahokimo.
Klarifikasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuaian berita acara Momor:195/PL/02.2-BA/95/2024.
Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan telah melakukan klarifikasi kepada PPP atas dukungan kepada dua calon kepala daerah Yahokimo.
Dua pasangan calon yang diberikan rekomendasi atau dukungan oleh PPP itu di antaranya atas nama.
1.Didimus Yahuli S.H dan Esau Mirau
2.Mesakh Mirin Sip. Mikom dan Miris Heselo St.h
Seperti diketahui Partai politik bisa mendaftarkan dua pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota di satu daerah pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Pasal 12 PKPU 8/2024 mengatur mekanisme bila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah. PKPU itu pun menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.
“Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU,” bunyi pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, bahwa DPP PPP memberikan dukungan hanya kepada pasangan Didimus Yahuli S.H dan Esau Mirau Sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Yahokimo. Hal tersebut berdasarkan persetujuan DPP PPP Nomor 3366. Sementara bakal calon Mesak Mirin dan Erlis Heselo di duga palsu karena tidak pernah dikeluarkan oleh DPP PPP.