Dongkrak Investasi, Wamen ESDM Dukung Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

Jakartanews.co – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menilai, sudah saatnya melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas.

“Salah satu yang perlu dilakukan evaluasi adalah UU No. 22 Tahun 2001. Secara substansi sudah harus banyak dilakukan evaluasi, bagaimana memberikan kemudahan investasi di hulu migas,” ujar Yuliot saat memberikan sambutan di acara Sarasehan Nasional bertajuk Mendorong Keberlanjutan Industri Hulu Minyak dan Gas untuk Kemandirian Energi yang diselenggarakan Katadata, Selasa (8/7).

Yuliot mengungkapkan, inversor hulu migas menginginkan adanya simplifikasi kegiatan di sektor hulu migas. Sebagai contoh, dalam sebuah tender blok migas mesti diikuti oleh tiga peserta lelang. Padahal, jumlah investor tidaklah banyak. Oleh karena itu diperlukan penyederhanaan proses investasi.

“Yang bergerak pemainnya itu-itu saja di hulu migas. Dengan kondisi seperti itu, bagaimana kita berpikir kalau ada yang berminat (investasi), modalnya cukup, punya teknologi, dan sudah melakukan operasi di berbagai negara seharusnya pilihan kita bisa langsung investasi sehingga waktunya menjadi lebih sederhana,” kata Yuliot.

Yuliot menuturkan, investasi diperlukan untuk meningkatkan produksi migas. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan produksi minyak bumi mencapai 1 juta barel pada periode 2029-2030. Di sisi lain, Indonesia masih memiliki potensi migas yang besar.

“Dari 128 cekungan migas yang baru diusahakan sekitar 20, kita masih punya potensi 108 cekungan migas,” tuturnya.

Pada sesi diskusi pertama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menuturkan, pemerintah sudah melakukan sejumlah terobosan. Antara lain fleksibilitas dalam kontrak yang tidak lagi mewajibkan penggunaan skema gross split.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga mendorong kegiatan eksplorasi. Misalnya dimungkinkan perpanjangan kontrak apabila kontraktor ingin menambah luas area eksplorasi. Pemerintah juga tengah menyiapkan studi, salah satunya penawaran langsung atau direct offer yang memungkinkan untuk dilakukan tanpa joint study.

“Mudah-mudahan kita bisa kembali sebelum tahun 2000. Saat itu sangat masif (eksplorasi) mungkin bisa 10 kali lipat,” kata Noor.