Perkuat Riset Wakaf : Asosiasi Nazhir Indonesia Kolaborasi dengan International Institute of Islamic Waqf (IIIW)

Jakartanews.co – Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) resmi menjalin kolaborasi dengan International Institute of Islamic Waqf (IIIW) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta. Kerja sama ini bertujuan memperkuat riset, kajian akademik, serta pengembangan model pengelolaan wakaf yang lebih inovatif, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Acara yang berlangsung di kantor BWI Rabu (1/10), dihadiri oleh Imam Nur Azis, Presiden Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI), prosesi ini disaksikan Pengurus BWI yang memberikan arahan agar kolaborasi ANI dengan IIIW menjadi langkah nyata dalam memperkuat basis akademik, data, dan inovasi pengelolaan wakaf guna mendorong kontribusi nyata bagi pembangunan sosial-ekonomi bangsa.

Dalam kolaborasi ini, Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) bersama International Institute of Islamic Waqf (IIIW) menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat riset dan pengembangan wakaf di Indonesia. Kerja sama ini mencakup berbagai program, mulai dari penelitian bersama, seminar nasional, hingga publikasi ilmiah yang dapat menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan.

Pihak yang terlibat dalam kolaborasi ini adalah ANI sebagai organisasi yang menaungi para nazhir di Indonesia, serta IIIW sebagai lembaga riset independen yang fokus pada kajian akademik wakaf.

Melalui kerja sama ini, ANI dan IIIW berkomitmen menghadirkan riset yang aplikatif dan bermanfaat. Hasil riset tersebut tidak hanya akan dipublikasikan secara akademik, tetapi juga diterjemahkan dalam bentuk pelatihan bagi para nazhir, forum diskusi kebijakan, serta pengembangan model wakaf produktif yang bisa langsung diterapkan di lapangan.

Selain itu, kedua lembaga juga akan mengembangkan platform digital sebagai pusat data wakaf nasional, sehingga pengelolaan wakaf ke depan dapat lebih transparan, akuntabel, dan inovatif.
Kolaborasi yang efektif bukan hanya soal berbagi tugas, tapi soal berbagi visi: menjadikan wakaf sebagai instrumen keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.