Jakartanews.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (DiktiRistek) resmi menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Nasional, Senin (13/10/2025). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 591 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Acara peluncuran SPO ini berlangsung di Ruang Leimena, Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga pengawasan, serta asosiasi profesi kesehatan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Yuli Farianti menyebut, penetapan SPO ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terintegrasi serta akuntabel secara nasional.
“SPO ini adalah acuan resmi bagi seluruh institusi pendidikan tenaga kesehatan dalam melaksanakan ujian kompetensi secara seragam, kredibel, dan diakui secara nasional,” ujar Yuli dalam sambutannya di Kuningan, Jakarta.
Yuli menjelaskan, kebijakan ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan uji kompetensi di Indonesia. SPO tersebut disusun secara kolaboratif oleh Kemenkes dan DiktiRistek melalui Komite Bersama Uji Kompetensi, yang melibatkan unsur pendidikan tinggi, kolegium, serta lembaga pengawasan seperti KPK, BPK, dan BPKP.
Menurut Yuli, langkah ini merupakan bentuk harmonisasi kebijakan lintas sektor untuk memastikan bahwa setiap lulusan tenaga medis dan tenaga kesehatan diuji berdasarkan standar yang sama. Dengan demikian, hasil uji kompetensi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan objektif.
“Uji kompetensi tidak lagi hanya dimaknai sebagai penilaian akademik, tetapi sebagai instrumen akuntabilitas pendidikan dan ukuran kesiapan profesional tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan membentuk Tim Ad Hoc Nasional paling lambat pada 9 November 2025. Tim tersebut akan bertugas menyusun petunjuk teknis (juknis), menentukan besaran biaya, menyusun bank soal ujian, serta melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem uji kompetensi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen DiktiRistek) Khairul Munadi menegaskan bahwa penyusunan SPO ini telah melalui kajian mendalam atas pelaksanaan uji kompetensi yang berjalan sejak 2014.
“Kebijakan ini didasarkan pada hasil pembelajaran dari pelaksanaan sebelumnya, disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan tenaga kesehatan saat ini,” ujar Munadi.
Ia menambahkan, uji kompetensi nasional bersifat high-stake exam, yakni ujian yang menentukan mutu lulusan tenaga kesehatan agar sesuai dengan standar profesi serta menjamin keselamatan pasien.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan kredibel, Indonesia akan memiliki tenaga kesehatan yang profesional, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.