Aturan Mudik Lebaran 2022 Bagi Pengguna Umum Maupun Pribadi

JAKARTA – Pemerintah menyatakan akan mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya
Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan pelonggaran itu diambil menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022. Menurut Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan.

Akan tetapi, Presiden menyatakan ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para calon pemudik saat
Lebaran. Syarat itu adalah para calon pemudik harus sudah mendapatkan dosis pertama dan
kedua ditambah vaksin booster.

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap
menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi dalam keterangan video yang
diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin lantas
menyampaikan sejumlah aturan bagi para calon pemudik tahun ini yang menggunakan moda
transportasi massal dan kendaraan pribadi.

Menurut Budi, pemerintah tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes
antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga
atau booster. Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan
kendaraan pribadi.

Adapun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, Budi
menyatakan, pemerintah tidak melarang mereka untuk mudik. Namun, syarat yang
diberlakukan akan lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
“Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata
Menkes dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Budi mengatakan, bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19
diwajibkan melakukan tes PCR terlebih dulu sebelum memulai perjalanan. (gn)

Sumber: Kompas