JAKARTA – Polisi akan melacak transaksi Binomo dari tersangka Indra Kenz sampai ke luar negeri. Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers tentang pengungkapkan aset-aset milik Indra Kenz.
“Ada transaksi luar negeri kami sedang meminta bantuan PPATK melacak. Mudah-mudahan dengan kerja sama PPATK di luar negeri, kami bisa tahu juga bahkan bisa memblokir,” ujar Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Whisnu mengatakan, ditemukan adanya transaksi Binomo di wilayah Karibia. “Kami baru mendapatkan satu transaksi di kepulauan Karibia, kami bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK,” kata Whisnu.
Dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) polisi akan terus melacak asep kripto tersangka.
“Kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK dan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) untuk koordinasi sehingga uang di luar negeri bisa kami pindahkan ke sini sebagai barang bukti,” kata Whisnu.
Untuk sementara, polisi menduga ada aset kripto Indra Kenz di luar negeri. “Dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kami tangani, nanti berkembang lagi begitu PPATK menerima informasi lagi,” ujar Whisnu.
Sejauh ini polisi telah menyita aset Indra Kenz senilai Rp 55 miliar yang terdiri dari satu mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Sumber : Kompas.com